Demokrasi Indonesia


Dewasa ini, demokrasi dianggap sebagai suatu sistem politik yang diyakini oleh banyak masyarakat dunia sebagai yang terbaik untuk mencapai tujuan bernegara. kecenderungan ini menguat terutama sesudah perang dunia ii. menurut penelitian unesco tahun 1949 disimpulkan bahwa “(…) untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh” (Mirriam Budiardjo, 2008: 105).

Demokrasi telah menggantikan beberapa sistem politik non demokrasi yang dianggap gagal pada saat itu, seperti: totalitarian, otoritarian, monarki absolut, rezim militer dan kediktatoran. Kriteria dan prinsip-prinsip demokrasi adalah suatu gejala kontinum, di mana semakin banyak prinsip dijalankan maka semakin demokratis negara tersebut; sebaliknya semakin banyak prinsip ditinggalkan maka semakin tidak demokratis negara tersebut. Banyak negara yang mengupayakan sejauh  mungkin prinsip-prinsip itu ditegakkan agar dikatakan sebagai negara demokrasi. Indonesia sebagai negara yang merdeka setelah Perang Dunia II juga tidak terlepas dari pasang surutnya sistem demokrasi.

Konsep Dasar Demokrasi

Istilah demokrasi (democracy)  berasal dari penggalan kata bahasa Yunani  yakni demos dan kratos/cratein. Demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Salah satu pendapat terkenal dikemukakan oleh Abraham Lincoln di tahun 1863 yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people).

Sidney Hook mengatakan demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas kepada rakyat dewasa (Tim ICE UIN, 2003: 110). 
International Commission for Jurist, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas (Mirriam Budiardjo, 2008: 116-117). 
Georg Sorensen (2003: 1) secara lugas menyatakan demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat.

Harris soche -> bentuk pemerintahan rakyat ->hak rakyat! mengatur, mempertahankan, melindungi dari paksaan.
Hennry B. Mayo -> sistem, Kebijakan umum ditentukan mayoritas wakil2 -> diawasi rakyat -> pemilihan berkala -> terjamin kebebasan politik.
C.F. Strong -> sistem pemerintahan -> mayoritas dewasa masyarakat politik -> sistem perwakilan -> pertanggungjawaban pemerintah.
Samuel Huntington -> sistem politik -> pembuat keputusan kolektif yang kuat -> dipilih melalui pemilu ->  jujur adil, berkala.

Berdasar banyak literatur yang ada, diyakini demokrasi berasal dari pengalaman bernegara orang-orang Yunani Kuno, tepatnya di negara kota (polis) Athena pada sekitar tahun 500 SM. Yunani sendiri pada waktu itu terdiri dari beberapa negara kota (polis) seperti Athena, Makedonia dan Sparta. Pada tahun 508 SM seorang warga Athena yaitu Kleistenes mengadakan beberapa pembaharuan pemerintahan negara kota Athena  (Magnis Suseno, 1997:100). 

Kleistenes membagi para warga Yunani yang pada waktu itu berjumlah sekitar 300.000 jiwa kedalam beberapa “suku”, masing-masing terdiri atas beberapa demes dan demes mengirim wakilnya ke dalam Majelis 500 orang wakil. Keanggotaan majelis 500 itu dibatas satu tahun dan seseorang dibatasi hanya dua kali selama hidupnya untuk dapat menjadi anggota. Majelis 500 mengambil keputusan mengenai semua masalah yang menyangkut kehidupan kota Athena. Bentuk pemerintahan baru ini disebut demokratia. Istilah demokratia sendiri dikemukakan oleh sejarawan Herodotus (490-420 SM) untuk menyebut sistem kenegaraan hasil pembAharuan Kleistenes tersebut. Sistem demokratia Athena akhirnya diambil alih oleh banyak polis lain di Yunani. Demokrasi di Athena ini bertahan sampai dihancurkan oleh Iskandar Agung dari Romawi pada tahun 322 SM. Sejak saat itu demokrasi Yunani dianggap hilang dari muka bumi. Selanjutnya Eropa memasuki abad kegelapan (Dark Age).

Gagasan demokrasi mulai berkembang lagi di Eropa terutama setelah kemunculan konsep nation state  pada abad 17. Gagasan ini disemai oleh pemikir-pemikir seperti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), Montesqiueu (1689-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778) yang mendorong berkembangnya demokrasi dan konstitusionalisme di Eropa dan Amerika Utara (Aidul Fitriciada Azhari, 2005: 2). Pada kurun waktu itu berkembang ide sekulerisasi dan kedaulatan rakyat. Berdasar sejarah singkat tersebut, kita bisa mengetahui adanya demokrasi yang berkembang di Yunani yang disebut demokrasi kuno dan demokrasi yang berkembang selanjutnya di Eropa Barat yang dikenal sebagai demokrasi modern.


Lanjut Baca : Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan

0 Komentar